2023 Upah Minuman Naik, Kemenker Segera Umumkan Pada Akhir November

Wecare Jatim- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi dari pihak buruh terkait pengupahan untuk 2023.

Dilansir dari Tempo.co, Rabu (2/11/2022), Maneker Ida mengatakan,“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut.”

Sementara saat ditanya kemungkinan kenaikan upah, Ida menyebutkan akan ada kenaikan beberapa persen untuk upah minimum pada tahun depan. Para buruh/pekerja sebelumnya menuntut upah 2023 naik sebesar 13 persen dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun mendatang.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan besaran inflasi tentu akan menjadi pertimbangan besaran upah minimum 2023.

“Jadi kenaikan itu sebetulnya konsekuensi dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi, itu yang perlu diketahui bersama, kalau kita berbicara regulasi, itu kita menetapkan, jadi bukan menaikan. Kalau toh akan naik, itu karena ada inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, dikutip dari Tempo.co

Saat ini pun pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi, paling akhir diterima pada 7 November 2022.

Pada 2021 lalu, formulasi upah minimum 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36/2022, dengan kenaikan sebesar 1,09 persen dari tahun sebelumnya.

Sumber : Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *