NasionalNews

7 Tahun Belum Terungkap, Kasus Akseyna Memasuki Kadaluwarsa

35
×

7 Tahun Belum Terungkap, Kasus Akseyna Memasuki Kadaluwarsa

Sebarkan artikel ini

Wecare Jatim –   Ayah Akseyna, Ahad Dori Mardoto, menyebut kasus kematian anaknya akan segera memasuki kadaluwarsa jika tidak juga terungkap siapa pelaku pembunuhnya.

Pernyataan ini didasari atas Pasal 78 KUHP yang menyebutkan mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun jangka waktu kadaluwarsa 12 tahun. Dalam KUHP, Pasal pembunuhan memiliki pidana di atas 3 tahun.

Mardoto sangat berharap dengan pihak kepolisian dapat segera mengungkap seterang-terangnya motif dan pelaku pembunuhan sang anak. Hingga sekarang kasus ini masih menggantung, saya sebagai orang tua tentu sangat sedih dengan perkembangan yang ada sekarang ini.

Pada Rabu (5/10) kemarin, Mardoto menghadiri undangan Komisi Kepolisian Nasional untuk mengikuti rapat tindak lanjut kasus kematian putranya yang sudah lebih dari 7 tahun berlalu bersama Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya. Dalam rapat tersebut Mardoto berharap Kompolnas bisa merekomendasikan agar ada tim investigasi khusus dari kepolisian untuk mengusut kematian anaknya.

Sebagai informasi, Akseyna Ahad Dori merupakan mahasiswa jurusan Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia yang ditemukan tak bernyawa mengambang di Danau Kenanga, UI, pada 26 Maret 2015.

Pada waktu itu, kepoisian mengungkapkan bahwa Akseyna mati bunuh diri, tapi lantas diklarifikasi bahwa ternyata Akseyna mati dibunuh seseorang, dan sampai dengan hari ini kepolisian belum berhasil mengungkap siapa pembunuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *