PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Sukajeruk mengalami hambatan dalam pembentukan Sekretariat PPS.

58 dilihat
IMG 20230204 WA0020
A-AA+A++

Sumenep-Kepulauan Masalembu, Pesta Demokrasi kurang lebih Satu tahun kedepan akan digelar diseluruh tanah air, tepat pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep – Madura tak lepas dari perbincangan hangat, kabarnya PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Sukajeruk yang sudah dilantik oleh KPU Kabupaten Sumenep mengalami hambatan dalam pembentukan Sekretariat PPS.

Muhammad, warga Desa Sukajeruk menyampaikan bahwa saat mengunjungi kantor Sekretariat tidak ada Sekretaris dan Staf, hanya ada 3 anggota PPS yang bekerja didalam kantor dan sedang menerima para tamu yang mendaftar sebagai Pantarlih.

Berhembus kabar bahwa, PPS Desa Sukajeruk sudah berkali-kali mendatangi kantor Desa dan Kepala Desa untuk berkoordinasi terkait pembentukan Sekretaris dan Staf, akan tetapi anggota PPS dianggap tidak mempunyai hak dan wewenang dalam pembentukan kesekretariatan oleh Pemdes, justru Kepala Desa menyampaikan bahwa Pemilu ini adalah “Gawe” Pemdes, sehingga PPS tidak boleh mencampuri kewenangan ini, bahkan dikabarkan Kepala Desa Sukajeruk menyampaikan “Pemilu ini gawe Kita (Desa), jadi nama Sekretaris dan Staf sudah tidak bisa diganggu gugat dan sudah dibentuk lama sebelum PPS terbentuk”.

Jailani, Ketua PPS Desa Sukajeruk saat dihubungi oleh awak media dan menanyakan hal ihwal masalah tersebut membenarkan, “Benar Mas, Saya juga bingung masa Sekretaris dan Staf harusnya pesan dulu ke Pak Kades sebelum Kami (PPS) ditetapkan oleh KPU”.

“Saya dan anggota PPS yang lain berharap koordinasi dengan Pemdes Sukajeruk bisa berjalan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu PKPU No. 8 Tahun 2022, disitu jelas bahwa PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan nama calon Sekretaris dan Staf kepada KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama kepada Kepala Desa/Lurah, kemudian Lurah/Kepala Desa menetapkan 1 Sekretaris dan 2 staf PPS atas dasar usulan dan rekomendasi PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Lurah. Terus kalau Kepala Desa menetapkan tanpa koordinasi dengan Kita (PPS) dan tiba-tiba muncul nama jauh sebelum PPS terbentuk ini menurut Saya jelas menyalahi wewenang dan merubah Undang-Undang”.

Semoga segera ada titik temu biar cepat selesai dan memutuskan kesepakatan yang bisa memperlancar jalannya tahapan Pemilu 2024 nanti, dan InshaAllah nanti PPK bisa membantu Kami (PPS). Imbuh Jailani (Redaksi)

Pos Terkait

Pos Terkait