SumenepBerita

Ahmad Juhairi Desak Pemkab Sumenep Jelaskan Sertifikat Hak Milik di Kawasan Laut Gersik Putih

×

Ahmad Juhairi Desak Pemkab Sumenep Jelaskan Sertifikat Hak Milik di Kawasan Laut Gersik Putih

Sebarkan artikel ini
Gray Yellow Modern Professional Business Strategy Presentation
Foto: Kolase Ahmad Fauzi Bupati Sumenep dan Ahmad Juhairi Anggota DPRD Sumenep.

Wecarejatim.com, Sumenep – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhairi, meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep dan instansi terkait memberikan penjelasan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan seluas 21 hektare yang berada di kawasan laut Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura. Keberadaan SHM di wilayah yang seharusnya menjadi kawasan laut ini menuai polemik dan menjadi tanda tanya besar.

“Kawasan laut seharusnya menjadi ruang publik yang tidak bisa dimiliki secara perorangan. Prosedur penerbitan SHM ini harus dipertanyakan, apakah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Juhairi.

Menurutnya, penerbitan SHM di kawasan laut bukan hanya bertentangan dengan peraturan, tetapi juga mengancam sumber penghidupan masyarakat nelayan. “Lahan itu berpotensi menjadi wilayah tangkap nelayan. Jika dialihkan menjadi milik perorangan, maka akan berdampak buruk pada lingkungan dan hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Juhairi mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengambil langkah konkret dengan mencabut SHM tersebut. Selain itu, ia meminta agar instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya.

“Saya juga mendesak agar pemerintah menindak tegas lembaga atau oknum yang bertanggung jawab atas terbitnya SHM ini. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi di masa depan,” tambah Juhairi.

Ia berharap agar persoalan ini segera diselesaikan demi menjaga keberlanjutan lingkungan laut dan kesejahteraan masyarakat nelayan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Instansi Terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.