Wecare Jatim – Satreskim Polres Tuban membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelapor merupakan ibu korban S (45) dan terlapor adalah T (63), yang tidak lain merupakan tetangga asal Kecamatan Bangilan. Sedangkan untuk korban adalah S (9) yang diketahui masih pelajar.
Berdasarkan laporan modus terduga pelaku yaitu saat korban main lalu di bawa kerumah kosong di dekat rumahnya.
Korban diketahui merupakan teman dari cucu terlapor, sehingga sering main di rumah terlapor. Aksi dilakukan saat situasi sepi, tangan korban di gandeng terduga pelaku lalu di bawa kerumah kosong untuk melampiaskan nafsunya.
Aksi tersebut sudah dilakukan tiga kali, orang tua korban yang mengetahui hal tersebut tidak terima dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Saat ini, sejulah saksi sedang dimintai keterangan untuk perkembangan kasus terebut. Penyidik juga sedang mendampingi pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku.