Wecarejatim.com,Sumenep- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep resmi dibentuk melalui rapat paripurna yang digelar pada 29 November 2024. Sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD, Bapemperda bertugas menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) beserta alasannya.
Ahmad Juhairi, S.IP., M.Phil., yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Bapemperda, menegaskan komitmennya untuk melahirkan peraturan daerah yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep. Salah satu fokus utamanya adalah menyusun Perda Perlindungan Nelayan, yang telah lama dinantikan oleh masyarakat, khususnya masyarakat kepulauan.
“Kabupaten Sumenep memiliki wilayah kepulauan terluas di Madura. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang melindungi nelayan lokal dari berbagai ancaman, termasuk kehadiran nelayan luar daerah yang menggunakan kapal besar dan alat tangkap destruktif,” jelas Ahmad Juhairi.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Perda Perlindungan Nelayan sangat penting untuk melindungi hak-hak nelayan lokal, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta menjaga kelestarian laut. “Perda ini akan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya melindungi nelayan lokal tetapi juga memastikan kelestarian sumber daya laut kita demi masa depan,” ujarnya.
Sebagai salah satu profesi utama di Sumenep, nelayan lokal sering menghadapi tantangan besar, seperti abrasi dan persaingan dengan nelayan luar yang merusak ekosistem laut. Dengan adanya perda ini, diharapkan keseimbangan ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan dapat terwujud.
Adapun struktur lengkap pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep adalah sebagai berikut:
1. H. Hosnan, S.IP., M.AP. (Ketua Bapemperda)
2. Ahmad Juhairi, S.IP., M.Phil. (Wakil Ketua)
3. Akhmad Yasid
4. Irwan Hayat, S.Hi
5. Rasidi, S.Pd
6. Drs. H. Mohammad Hanafi, MM
7. Masdawi
8. Wiwid Harjo Yudanto, SE.
9. Juhari, S.Ag.
10. Abd Rahman
11. Nia Kurnia
12. Wahyudi, ST.
13. Ersat
14. Hairul Anwar, M.T
Dengan struktur ini, Bapemperda diharapkan mampu menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis yang berorientasi pada kebutuhan rakyat dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sumenep.