BANGKALAN, WECAREJATIM.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bangkalan kembali menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai aparat penegak hukum belum sepenuhnya transparan dan tegas dalam mengusut perkara tersebut.
Sorotan itu mencuat dalam audiensi yang digelar di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kamis (9/4/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan LSM Gerbang Timur dan LSM Pemerhati WBK yang selama ini aktif mengawal kasus tersebut.
Ketua LSM Gerbang Timur, Amir Hamzah, menegaskan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
“Kami berharap kejaksaan benar-benar tegak lurus. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, karena hukum harus ditegakkan secara adil,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lambannya perkembangan kasus. Menurutnya, hingga kini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara masih ada pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana namun belum tersentuh proses hukum.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, tapi baru tiga tersangka. Sementara pihak lain yang diduga terlibat belum diproses. Ini yang menjadi perhatian kami,” imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak agar saksi-saksi kunci segera dihadirkan dalam persidangan, termasuk mantan Kepala Desa Tengket yang dinilai memiliki peran penting dalam membuka fakta perkara.
Senada, perwakilan LSM Pemerhati WBK, Moh. Hidayat, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses persidangan, khususnya terkait tidak dihadirkannya sejumlah saksi penting.
“Ada saksi yang seharusnya dihadirkan demi terangnya perkara, tapi tidak pernah dipanggil. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan transaksi di bawah tangan dalam kasus tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp9 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp15 miliar.
“Nilainya besar, tapi transaksi diduga dilakukan di bawah tangan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Handoko, membantah tudingan bahwa pihaknya tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, audiensi dengan LSM justru menjadi ruang diskusi konstruktif antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Teman-teman LSM pada prinsipnya mendukung kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini. Kami terbuka terhadap masukan dan tetap berupaya profesional,” jelasnya.
Terkait tuntutan menghadirkan saksi tertentu, ia menegaskan bahwa penuntut umum memiliki pertimbangan hukum dalam menentukan saksi yang relevan dengan pembuktian di persidangan.
“Penuntut umum memilih saksi berdasarkan nilai pembuktian, selain itu juga ada keterbatasan waktu dalam proses sidang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut masih dalam tahap persidangan dan berpotensi berkembang jika ditemukan fakta-fakta baru di pengadilan.
“Semua kemungkinan masih terbuka, termasuk pengembangan perkara,” pungkasnya.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, dengan desakan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat.








