Wecarejatim.com, Sampang — Salah satu Aktivis di Kabupaten Sampang, Sukardi menilai tindakan aparat keamanan dalam pengamanan aksi tuntutan Pilkades 2026 di Sampang justru menjadi pemicu kericuhan.
Ia menuding Polres Sampang bertindak represif dan tidak profesional dalam menangani massa.
“Kami sejak awal sudah mencium adanya upaya pengkondisian agar aksi ini terlihat tidak kondusif,” kata Sukardi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, massa seharusnya diizinkan berorasi di depan kantor DPRD Sampang sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan yang telah dikirim sebelumnya.
Namun, lanjutnya, aparat justru menghalangi dan mengarahkan massa ke Alun-Alun Sampang.
“Kami curiga, ini sengaja agar framing-nya seolah-olah massa merusak fasilitas umum. Padahal kami justru khawatir ada penyusup yang ingin menodai perjuangan masyarakat desa,” ujarnya.
Sukardi juga menyoroti penggunaan kekuatan yang dianggap berlebihan. Menurutnya, aparat langsung menembakkan gas air mata ke arah peserta aksi dalam jarak sangat dekat tanpa langkah persuasif terlebih dahulu dan tanpa menggunakan water canon sebagai prosedur awal.
“Kalau mau tangkap pelaku perusakan silakan, tapi jangan rakyat yang ditindas. Aparat juga harus menekan pemerintah daerah agar Pilkades segera digelar tahun 2026. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah peserta aksi sedang menyiapkan laporan resmi ke Propam Polda Jatim atas dugaan pelanggaran prosedur dan keberpihakan aparat.
Mereka mengklaim telah mengantongi bukti berupa video dan foto di lapangan yang memperlihatkan tindakan represif aparat.
“Kami punya bukti kuat bahwa Polres Sampang bertindak tidak profesional. Kami akan laporkan agar tidak ada lagi aparat yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono, menegaskan pihaknya telah menjalankan pengamanan sesuai prosedur. Ia menyebut, tindakan gas air mata dilakukan karena massa mulai melempari batu dan situasi tidak terkendali.
Kapolres menjelaskan bahwa permintaan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi di dalam halaman kantor DPRD Sampang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Menurutnya, lokasi yang diperbolehkan hanya di luar pagar kantor dewan, bukan di area dalam.
“Permintaannya sudah tidak masuk akal, mereka minta di halaman kantor dewan, bukan di depan kantor. Di mana pun tidak pernah ada seperti itu,” ujar AKBP Hartono.
“Kemarin kami sudah beri toleransi mundur 10 meter, tapi mereka tidak mau. Artinya, dengan sikap seperti itu, ada niatan yang tidak bagus,” tambahnya.
Hartono menolak tudingan bahwa pihaknya bertindak represif, dan menilai justru aparat menjadi sasaran provokasi dari sebagian peserta aksi. Ia menekankan bahwa tujuan utama kepolisian hanyalah menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak ada korban lebih banyak.










