Wecarejatim.com, Sampang – Salah Warga Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Moh Subandi alias H Andi, diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Hal itu terkuak usai korban atas nama Samhaji melayangkan somasi melalui Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi Nusantara (LBH-Janur Sampang).
Dalam surat somasi tersebut menyebut, jika Samhaji melakukan kerjasama dengan H Andi alias Moh Subandi pada Desember 2023 lalu di Kabupaten Sampang. Kerjasama tersebut dalam.bentuk jual beli garam dengan sistem jangka pendek.
Samhaji menyerahkan modal dengan total 45 Juta kepada Moh Andi. Penyerahan modal tersebut diberikan secara bertahap sejak tanggal 12 Desember 2023.
Pada awal Bulan Januari 2024 berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, Samhaji meminta agar Moh Andi segera memberikan laba hasil kerjasama tersebut. Namun, H Andi enggan memberikan laba pada Samhaji. Bahkan H Andi selalu menghindar saat didatangi Samhaji
Selanjutnya, pada tanggal 09 Februari 2024 lalu, Samhaji menemui orang tua dari H Andi, Yaitu H Syafii dan menerima uang kembalian senilai Rp 20 juta sebagai dana talangan.
“Jadi sisanya itu masih Rp 25 juta. Tapi uang itu harus dikembalikan mana kala Moh Andi sudah membayar lunas,” kata Samhaji.
“Jadi Moh Subandi merupakan anak H Syafii sebagai salah satu pengusaha garam,” sambung Samhaji.
Samhaji sudah berusaha menagih sisa uang senilai Rp 25 juta tersebut kepada H Andi dan juga orang tuanya. Namun orang tua dari H Andi justru menantang Samhaji untuk melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
“Sempat menantang kami agar melaporkan ke polisi, bahkan bilang jika aparat penegak hukum di bawah kekuasaannya,” terang Samhaji.
Samhaji memperingatkan pihak H Andi untuk segera mengembalikan semua modal berikut sejumlah laba usaha itu.
“Jika tetap bersikukuh, tentunya kami akan menempuh jalur hukum,” tukas Samhaji.
Terpisah, H Syafii, sebagai orang tua dari H Andi menepis tudingan soal dugaan penipuan itu. H Syafii menyebut jika hal itu sebagai bentuk kerjasama.
“Itu bukan penipuan, itu kerja sama. Kerja sama dengan posisi rugi,” ujar H Syafii.