Wecarejatim.com, Bangkalan – Polres Bangkalan mengamankan seorang pria lantaran mengancungkan senjata tajam pada seorang tenaga pemasaran rokok di jalan Kampung Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah pada Kamis sore kemarin (21/11/2024).
Tersangka tiba-tiba menyodorkan sajam kepada korban tersebut berinisial FS (38 tahun). Dalam tayangan video penangkapan, FS tampak bersikukuh dengan kalimat cenderung meracau di hadapan polisi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan, kehadiran timsus Satreskrim Polres Bangkalan dan gabungan dari unit polsek, merupakan tindak lanjut atas laporan dari salah satu produk rokok berkaitan dengan keselamatan salesnya yang merasa ketakutan ketika hendak memasang banner.
Setiba di TKP, petugas mendapatkan seorang laki-laki yang masuk ke mobil tersebut dengan menggunakan sajam. Sehingga pria itu yakni FS saat itu juga langsung diamankan ke Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
AKBP Febri mengatakan jika korban dan mobilnya beruntung karena FS tak sampai membuat tindak kekerasan baik kepada korban maupun mobil sales rokok tersebut.
“Kepada kami, modus pelaku mau mencari sepatu karena sempat membeli sepatu. Mobil itu khusus memang hendak memasang banner rokok,” pungkas AKBP Febri.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap FS. Namun yang pasti, pihak kepolisian menjerat FS dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman kurungan pidana selama 10 tahun.











