Wecarejatim.com | SURABAYA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi di kawasan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya. Seorang anak berinisial AQ diselamatkan warga bersama petugas kepolisian setelah dikunci di dalam kamar kos pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa ini terungkap setelah warga mendengar teriakan korban dari dalam kamar. Salah satu tetangga kos, Islaha, mengaku mendengar korban meminta tolong karena dikunci sejak pagi dan belum diberi makan.
“Dia memanggil saya berkali-kali minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas, wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya,” ujar Islaha.
Warga bersama pengurus RT dan Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri kemudian mengevakuasi korban dengan cara merusak teralis jendela kamar kos. Saat berhasil diselamatkan, AQ mengalami luka di bagian dagu serta kondisi fisik yang memprihatinkan.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. Polisi mengamankan dua orang berinisial UF dan SA, yang merupakan paman dan bibi korban.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perlindungan anak.
“Pasal diterapkan terkait KDRT sama perlindungan anak,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Polisi masih mendalami motif kedua tersangka melakukan kekerasan terhadap AQ. Sementara dari pengakuan awal, tersangka berdalih bahwa korban dianggap nakal dan sulit diatur.
Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan guna memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban serta penegakan hukum terhadap para pelaku.







