Asmara Berujung Maut di Bangkalan, Ej Dibacok hingga Dibakar Kekasihnya

Wecarejatim.com, Bangkalan – Ej, warga Kabupaten Tulungagung meninggal dengan cara mengenaskan, Minggu malam, (01/12/2024). Nyawanya dihabisi dengan cara dibacok hingga dibakar oleh pacarnya sendiri.

Meninggalnya Ej rupanya menjadi duka mendalam bagi segenap keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura, Senin, (02/12/2024). Beragam pamflet tersebar berisi ajakan agar seluruh Civitas Akademika UTM mengenakan pita hitam sebagai bentuk dukungan solidaritas.

banner pulkada

 

Ej masih tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas Pertanian di UTM. Nyawanya dihabisi dengan cara keji karena meminta pertanggung jawaban dari pacar yang menghamilinya.

Sebagaimana tercantum dalam berita acara perkara (BAP) kepolisian, tersangka bernama Moh Maulidi Al Izhaq (21). Lelaki bejat itu dengan sadis membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu malam, (01/12/2024).

Insiden EJ saat terbakar rupanya diketahui warga. Saat itu, Ej sudah dalam keadaan tidak bernyawa, hampir separuh badannya dilalap api.

Senin dini hari, (02/12/2024), Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap Maulidi, pria asal Kabupaten Bangkalan.

Kronologi Kejadian

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kejadian tragis itu merupakan rentetan saat Ej bertemu dengan Maulidi pada Minggu dini hari, pukul 00.01 WIB Minggu, (1/12/2024). Keduanya yang merupakan sepasang kekasih itu akhirnya bermalam di di sebuah rumah kost,

Sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu, (1/12/2024), Maulidi mengajak Ej pindah kamar kost di Jalan Singosastro, Kelurahan Bancaran. Ej pun memberitahu pada Maulidi jika dirinya sedang hamil 2 bulan dan meminta pertanggung jawaban Maulidi. Mendengar cerita Ej, Maulidi mengajak kekasihnya pergi ke Desa Lantek Barat Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan dengan mengendarai motor milik Ej untuk pijat pengguguran kandungan.

Di tengah perjalanan, Ej dan Maulidi terlibat cekcok. Ej tak mau menggugurkan kandungannya, sedang Maulidi tak mau bertanggung jawab. Cekcok di tengah jalan itu pun tak menemui jalan keluar. Ej mengancam akan melapor ke polisi, hingga mendemo kampus tempat Maulidi belajar.

Maulidi yang kalap kemudian turun dari motor dan mengeluarkan senjata tajam. Senjata itu sengaja dibawa Maulidi dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri. Dia kemudian menghabisi nyawa dengan Ej dengan membacoknya. Tubuh Ej yang sudah tak bernyawa itu diseret ke area dekat gudang kosong.

Ia kemudian membeli bensin dari toko di sekitar lokasi, menyiram tubuh korban, dan membakarnya sebelum melarikan diri ke rumah orang tuanya.

“Jadi motifnya karena tersangka emosi saat korban mengancam akan lapor polisi,” terang Febri.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukt berupa 1 unit ponsel, milik korban, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP, ceceran /potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dan beberapa bukti lainnya.

Polisi berhasil mengungkap identitas Maulidi berbekal ponsel Ejbyang ditemukan di lokasi kejadian. Polisi kemudian melacak Riwayat transaksi perbankan antara Ej dan Maulidi. Selang 4 Jam, Maulidi diamankan.

Desakan Hukuman Mati untuk Maulidi

Aksi keji maulidi membuatnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Meski begitu, Rektor UTM hingga pihak keluarga Ej meminta agar Maulidi dihukum mati.

Rektor UTM, Dr Safi’

UTM bahkan memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk mengawal peristiwa tragis itu.

Rektor UTM, Safi’ mengatakan, melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Tim Satgas UTM akan terus mengawal proses hukum secara maksimal, dan mendesak polisi agar juga menerapkan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.

“Kami ingin tersangka Maulidi dihukum mati, sebab itu tidak hanya berniat namun caranya sungguh keji,” terang Safi’.

Pihaknya menegaskan, pelaku tidak hanya dijerat dengan Pasal 338, tetapi juga Pasal 340 tentang ancaman hukuman mati. Hal itu akan memberikan efek jera atas budaya kekerasan yang selalu terjadi di Kota Dzikir dan Sholawat.

“Kita percayakan kepada polisi. Jika ada unsur perencanaan, Pasal 340 bisa diterapkan. Namun, kewenangan ada pada Polres Bangkalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Sudarto juga menuntut agar Maulidi dihukum mati. Dia pun menyampaikan terimakasih kepada pihak UTM yang mau mengawal proses hukum atas insiden sadis itu.

“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” timpalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *