Wecarejatim.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera meresmikan aturan penggunaan sound horeg, yang selama ini kerap menjadi sorotan karena mengganggu ketertiban umum.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memastikan bahwa surat edaran terkait pengaturan sound horeg telah rampung dan tinggal menunggu penandatanganan.
“Ini sudah tinggal diteken. Kami sepakat surat edaran akan disampaikan langsung oleh Polda Jatim karena izin keramaian berada di kepolisian,” ujar Emil kepada awak media di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Emil menegaskan bahwa aturan ini disusun berdasarkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Forkopimda Jatim yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, Pangdam, dan Kajati. Aturan tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan pengeras suara, baik dalam bentuk statis (diam di tempat) maupun bergerak (mengikuti konvoi atau pawai).
Batasan Volume dan Kendaraan Juga Diatur
Lebih lanjut, Emil menjelaskan bahwa aturan akan mencakup pengaturan volume suara dalam satuan desibel. Kendaraan yang membawa sound horeg juga akan dikenai pengawasan ketat, termasuk harus mematuhi aturan lalu lintas dan standar teknis penggunaan sound system.
“Nah, ada pengaturan mengenai penggunaan sound system secara statis di tempat dan yang bergerak. Kalau bergerak itu aturan akan digabung dengan ketentuan kendaraan. Sehingga kendaraan pun harus patuh terhadap peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Penindakan Sudah Dilakukan, Meski Surat Edaran Belum Terbit
Meskipun aturan resmi belum diumumkan, Emil menyebut bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran, seperti pembubaran kegiatan yang melebihi batas waktu dan tingkat kebisingan.
“Polisi sudah melakukan pembubaran, pelarangan, bahkan tidak memberikan izin bagi kegiatan yang melanggar aturan, misalnya melebihi batas waktu. Jadi sebenarnya sudah ada tindakan tegas di lapangan,” ungkap Emil.
Surat Edaran Perkuat Aturan yang Sudah Ada
Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan, fungsi surat edaran adalah memperkuat aturan yang sudah ada, agar mudah dipahami dan dijadikan acuan oleh masyarakat.
“Karena kalau membuat peraturan harus ada proses, dasar hukum, dan tidak bisa ujug-ujug. Maka surat edaran ini merujuk pada aturan yang sudah berlaku, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait batasan desibel,” pungkas Emil.







