Wecare Jatim – Pihak kepolisian akan menindak lanjuti soal konten prank Baim Wong dan Paula soal laporan KDRT ke kantor polisi. Konten prank yang di buat Baim dan Paula itu merupakan laporang bohong yang mengarah tindak pidana.
Kepala Seksi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan,” kita koordinasi lagi. Tapi memang perbuatan itu mengarah ke tindak pidana, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220 KUHP.”
Atas kejadian itu, Baim Wong dan Paula bisa terancam pasal pidana atas perbuatannya tersebut. Pihak polisi berencana akan memanggil Baim Wong dan Paula atas perbuatannya tersebut.
Sebelumnya, prank laporan KDRT itu dibuat oleh Baim Wong dan Paula, tetapi kemudian dihapus. Ditengah ramainya isu kekerasan dalam rumah tangga, Baim Wong nekat membuat prank terkait masalah tersebut di dalam channel Youtubenya pada Minggu (2/10/2022).
Video tersebut berjudul “Baim KDRT, Paula Jalani Visum”. Di dalam video tersebut, Baim Wong mengajak istri untuk melakukan prank dengan berpura-pura menjadi korban KDRT. Parahnya korban prank tersebut adalah anggota kepolisian.