Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang Lakukan Pembahasan Perda Tentang Hak Dan Perlindungan Kaum Disabilitas

Wecare Jatim- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pembahasan dengan mengandeng Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).

Mengutip dari beritajatim.com, Selasa (8/11), Dedi Dores mengatakan, “Kita melibatkan penyandang disabilitas untuk memberikan sumbangsih pemikiran, apa yang akan dimasukkan dalam Perda tetapi tidak bertentangan dengan aturan-aturan lain.”

Dedi Dores mengakui, proses pembuatan Perda disabilitas tersebut mengalami kedala akibat keterlambatan membuat draf. Namun pihaknya berjanji Perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi prioritas dan dapat selesai tahun ini.

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disabilitas disebut telah masuk sejak 2021. Kemungkinan besar, pengesahan dapat dilakukan pada tahun 2023 mendatang.

“Tinggal tahapan tingkat dua untuk pembahasan bersama di internal anggota DPRD. Kemudian, ada fasilitasi dari pemerintah Provinsi untuk melanjutkan pada pengesahan,” ujarnya.

Ketua Perkumpulan Panyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sampang, Munawi berharap mendapat dukungan semua pihak terutama anggota DPRD, agar kaum disabilitas memiliki payung hukum demi menjamin keselamatan, perlindungan dan pemenuhan hak melalu Peraturan Daerah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *