Wecare Jatim- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah meresmikan sentra pelayanan penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu.
Pendirian sentra Gakkumdu ini merupakan langkah Bawaslu Kabupaten Blitar untuk menindak kecurangan dan kejahatan di pemilu 2024.
Pendirian sentra Gakkumdu ini dilakukan seiring telah berjalannya tahapan pemilu sejak 14 Juni 2022 lalu. Dimana dengan adanya sentra Gakkumdu ini diharapkan mampu merespon aduan masyarakat terkait pidana Pemilu.
Arif Syarwani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar mengungkapkan tujuan dari diresmkkan Gakkumdu sebagai penanda bahwa fi Kabupaten Blitar sudah terbentuk.
“Tujuan dari diresmikannya Gakkumdu tidak lain adalah sebagai penanda bahwa Gakkumdu di kabupaten Blitar ini sudah terbentuk” kata Arif Syarwani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, dilansir dari beritajatim.com, Kamis (10/11/2022).
Luasnya wilayah kabupaten Blitar menjadi kerawanan tersendiri untuk terjadinya tidak pidana pemilu pada tahun 2024 mendatang. Hal itu juga sudah terlihat sejak Pilkada 2020 lalu dimana Bawaslu Kabupaten Blitar menerima 5 laporan berkaitan dengan tindak pidana pemilu.
Sementara dari temuan Bawaslu Kabupaten Blitar pada Pilkada tahun 2022, ditemukan 1 tindak pidana pemilu. Hal itu pun perhatian serius di tahun Pemilu 2024 mendatang dimana Pemilihan Presiden akan digelar bersamaan dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan Bupati Blitar.
“Ini kan tahapan pemilu sudah mulai dari tanggal 14 Juni 2022 lalu sehingga kehadiran Gakkumdu ini dirasa perlu untuk menindak terjadinya tindak pidana pemilu” imbuhnya.
Sentra Gakkumdu kabupaten Blitar sendiri terdiri dari 4 unsur yakni Bawaslu Kabupaten Blitar, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, serta Kejaksaan Negeri Blitar. Sementara untuk Kantor Gakkumdu sendiri ditempatkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar yakni di Jalan A. Yani nomor 42 Kota Blitar.
Tugas Gakkumdu sendiri sesuai dengan aturan Undang-undang dan maupun peraturan Bawaslu Republik Indonesia terkait penindakan tidak pidana pemilu. Dimana nantinya bila ada Kejahatan atau kecurangan mulai dari tahapan hingga hari pencoblosan dan penghitungan suara maka Gakkumdu akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Arif Syarwani menambahkan bahwa Gakkumdu ini merupakan wadah untuk menyamakan persepsi terkait penanganan tindak pidana pemilu. Sehingga nantinya pelanggaran selama tahapan hingga pemilu dapat ditangani dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Total personel yang tergabung yang tergabung dalam Gakkumdu kabupaten Blitar juga mencapai 25 orang dari beberapa unsur mulai dari Bawaslu, Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota dan juga Kejaksaan Negeri Blitar. Diharapkan dengan banyaknya jumlah personel Gakkumdu itu, bisa memonitor pelanggaran yang terjadi di 22 kecamatan di kabupaten Blitar.
(Redaksi)