Wecare Jatim – Minat masyarakat Kabupaten Bangkalan untuk menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) terbilang cukup tinggi. Hal ini terbukti di hari kedua pendaftaran, Kamis (22/09/2022), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah mencatat sejumlah 39 orang pendaftar.
Jumlah perndaftar tersebut dipastikan akan terus bertambah hingga akhir masa pendaftaran, yakni 27 September 2022.
Bawaslu Bangkalan menargetkan sebanyak 108 pendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 54 orang yang akan lolos sebagai pawascam. Artinya, setiap kecamatan hanya diisi sebanyak 3 anggota Panwascam terpilih.
Pihak Bawaslu aakan memberlakukan tes bebas narkoba kepada peserta yang telah lolos seleksi. Tes tersebut akan dilakukan beberapa saat menjelang pelantikan Panwascam.
Tes bebas narkoba ini sengaj di lakukan pada momen terakhir bersama gelaran psikotes. Itu dilakukan Bawaslu Bangkalan untuk meringankan beban para pendaftar mengingat kedua tes tersebut membutuhkan biaya yang cukup mahal.
Selain itu, syarat lain bagi pendaftar adalah usia minimal 25 tahun dengan lampiran E-KTP, pendidikan minimal SMA atau sederajat dengn melampirkan Ijazah legaisir, surat lamaran, dan keterangan sehat jasmani cukup dari puskesmas.
Para pendaftar juga tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ataupuun surat keterangan tidak pernah dipidan dari pengadilan negeri.
Cukup dengan melampirkan surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan melampirkan selembar materah Rp 10.000