Wecarejatim.com, Mojokerto – Kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur 1, memusnahkan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan rokok dan minuman keras (miras) ilegal ber merek di tempat resmi pemusnahan dan pengelolaan limba di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis , Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) siang.
Barang ilegal ini berasal dari hasil kegiatan penindakan Beacukai Jatim 1, selama periode Januari – Juli 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7.868.915.100.
Kepala Kanwil DJBC Jatim 1, Untung Basuki mengatakan, sebanyak 10.405.200 batang rokok bernagai merek tanpa cukai hingga menggunakan pita cukai palsu, dan sebanyak 2.895 liter minuman mengandung etil elkohol (miras) ilegal, di musnahkan karena melanggar peraturan barang kena cukai.
“Modus pelanggarannya bermacam-macam, menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu, dan produk tanpa dilekati pita cukai (ilegal),” ungkap Untung.
Pemusnahan ini berfungsi untuk pelaksanaan Industrial Assistance dan Commonity Protector bea cukai untuk melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran barang kena cukai ilegal atau hasil tembakau ilegal.
“Bahwa rokok ilegal ini bisa merusak perekonomian karena ada ketidak adilan atau fairness di dalam penjualan. Termasuk juga dalam sisi penerimaan negara dari hasil cukai,” terang Untung.
Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan dan Pengalihan status barang sebagai (BMMN) Barang yang menjadi milik negara.
“Ini terus kita lakukan terhadap rokok-rokok ilegal dan minuman yang mengandung etil alkohol yang ilegal. Kita terus melakukan operasi gempur dan memerangi rokok ilegal,” tegasnya.
Penindakan ini juga sebagai upaya melindungi masyarakat dari produk yang secara sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. Selain itu, maraknya peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.
“Secara lemakaiannya pun dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,” imbuhnya.
Sementara, proses pemusnahan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Kabupaten Mojokerto dengan cara dibakar habis menggunakan mesin incinerator, agar limbah atau residu yang dihasilkan produk ilegal tersebut tidak menggangu lingkungan.
“Karena memang perusahaan ini bisa mengelola limbah atau residu yang dihasilkan dari pemusnahan produk ilegal tersebut,” tutur Untung mengakhiri.







