Wecare Jatim – Pemerintah kini telah mengganti siaran TV analog menjadi siaran TV digital yang harus menggunakan set tob box (STB).
Sementara itu, STB adalah alat receiver atau converter yang digunakan untuk mengonversi sinyal digital menjadi suara dan gambar agar bisa ditampilkan di TV analog.
Diketahui, pemerintah telah mematikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) pada hari Rabu, (2/11/2022) lalu.
Mengutip dari kominfo.go.id, hal itu mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang disebutkan bahwa Indonesia harus menghentikan siaran TV analog paling lambat dua tahu dengan mengganti siaran TV digital.
Hal itu membuat masyarakat yang masih menggunakan TV tabung dapat membeli Set Top Box (STB) untuk mengkonversi sinyal TV digital.
Namun, bagi masyarakat yang masih menggunakan TV model tabung dapat memasang Set Top Box (STB) agar tetap bisa melihat siaran TV digital.
STB ini dibanderol dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 400.00-an.
Lantas bagaimana cara memasang Set Top Box (STB)? Berikut cara memasang Set Top Box.
- Siapkan STB dan pastikan STB berjenis DVB-T2;
- Pastikan TV analog model tabung telah power off atau mati.
- Cabut kabel antena di TV tabung, lalu sambungkan ke port ‘ANT IN’ pada STB.
- Sambungkan kabel HDMI dari STB ke TV tabung
- Jika TV tabung belum ada sambungan HDMI, dapat juga disambungkan melalui kabel AV.
- Selanjutnya, pastikan STB terhubung dengan daya.
- Hidupkan atau nyalakan TV tabung dan STB.
- Pilih dan masuk ke menu pengaturan pada TV tabung, pilih mode tampilan AV.
9.Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran
Kemudian pilih simpan, dan Anda dapat menikmati siaran digital TV tabung atau analog. (Redaksi)