Wecarejatim.com, Bangkalan – Kepolisian Resor Bangkalan benar-benar tidak main main dengan kejahatan. Selama bulan Agustus 2022, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap 29 kasus dengan 27 tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas.
Hal ini dijabarkan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. pada hari ini, Kamis (01/09/2022) saat konferensi pers bersama dengan awak media di halaman Mapolres. Didampingi Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., AKP Wiwit merinci kasus kasus yang berhasil diungkap timsus Satreskrim Polres Bangkalan.
Kasus tersebut yakni Pembunuhan, Curanmor, Curas, Curat, Perjudian, Penganiayaan, Penggelapan, Penipuan Gelap yakni Arisan Online, Perlindungan Anak, Pengeroyokan, dan kasus Korupsi.
“Selama bulan Agustus 2022, ada 27 tersangka yang berhasil kita tangkap dari 29 kasus yang telah kita ungkap. Ini merupakan bukti bahwa Polres Bangkalan tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Karena, akan kita kejar dan akan kita tangkap agar tidak meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Wiwit.
Kedepan, mantan Kapolres Pacitan ini juga berjanji untuk terus membereskan kabupaten Bangkalan dari tindak pidana kejahatan kriminal dan juga narkotika. AKBP Wiwit juga berharap bahwa sinergi dan kerjasama dengan banyak pihak akan semakin meningkatkan kondusifitas di kabupaten Bangkalan.
“Kami berharap bahwa masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mengamankan lingkungan sekitar. Jika ada hal hal yang mencurigakan, silahkan lapor ke kami karena identitas pelapor tetap kami rahasiakan,” tukas orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut. (Duwi/Red)