Wecare Jatim – Seorang warga di Kecamatan Lenteng, UH, menjadi korban pungutan liar (Pungli) pembuatan KTP elektronik atau e-KTP.
Perempuan 38 tahun ini mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 150.000 kepada aparatur desanya, namun e-KTP itu tidak selesai sejak pertengahan 2021 hingga 2022, dan uang yang dikeluarkan juga tidak kembali.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pendftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumenep, menegaskan bahwa pegawainya tidak mungkin berjejaring dengan pelaku pungli e-KTP di seluruh wilayah di Sumenep.
Dia juga memastikan, pegawai Dispendukcapil Sumenep tidak punya jejaring dengan oknum H yang diduga melakukan Pungli e-KTP kepada UH Rp 150.000.
Dispendukcapil Sumenep telah melakukan pengawasan kepada pegawai pelayanan yang tengah bertugas di kecamatan dan di desa diselurh titik di Sumenep.
Beliau juga memastikan, petugas-petugasnya secara keseluruhan tidak akan pernah melakukan proses yang menyimpang aturan, terkhusus dalam proses pembuatan e-KTP yang tidak dipnugut biaya sepeserpun.