Wecarejatim.com, Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan dua Ketua Pokmas sebagai tersangka kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Selasa, (03/12/2024).
Sebelumnya, Kejari Pamekasan sudah menetapkan Eks Anggota DPRD Pamekasan sebagai tersangka kasus serupa, pada 29 Oktober 2024 lalu.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi membenarkan penetapan tersangka inisial A sebagai ketua Pokmas Senja Utama dan I sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit.
“Iya benar, soal peran ketua Pokmas tadi bisa langsung ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus),” terang Ardian.
Diketahui, sejak penahanan tersangka Zamakhsyari pada Oktober 2024 lalu, Kejari Pamekasan terus menyelidiki kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus proyek fiktif tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Zamahsyari melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongki Nata juga siap buka-bukaan soal dugaan proyek fiktif yang menjadikan kliennya sebagai tersangka.
Yongki bahkan menunjukkan jika proyek tersebut tidak fiktif. Dia bahkan menyebut jika kejari salah objek lokasi sehingga menyebabkan kesalahan dalam mendakwa kliennya.
“Ini dapat kami pastikan bahwa Kejari Pamekasan ‘error in objecto’ dalam melakukan dakwaan terhadap klien kami Zamahsyari,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Yongki menilai, Kejaksaan Negeri Pamekasan tergesa-gesa dalam penanganan perkara yang menjerat Zamahsyari sebagai tersangka di kasus dugaan proyek plengsengan fiktif.
“Untuk itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk meninjau ulang bersama Dinas PUPR Pamekasan dan Dinas Cipta Karya Pemprov Jatim, serta Inspektorat Provinsi Jatim, untuk memastikan pekerjaan DAU atau plengsengan yang dijadikan sebagai petunjuk dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya.