MaduraSumenep

Bupati Sumenep Bantah Soal Intruksikan Penggarapan Lahan Garam di Perairan Gresik Putih

×

Bupati Sumenep Bantah Soal Intruksikan Penggarapan Lahan Garam di Perairan Gresik Putih

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 09 20 at 04.30.00

Wecarejatim.com, Sumenep – Pemkab Sumenep membantah menginstruksikan penggarapan lahan tambak garam di Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

“Yang benar, saya meminta kepada Kades Gersik Putih dan Camat Gapura, serta instansi terkait berkoordinasi dengan para pihak,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Jumat (24/1).

Sebelumnya, sekitar 20 hektare perairan di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep diklaim sebagai milik pribadi warga dan pemilik berencana hendak dijadikan lahan tambak garam.

Namun, sebagian masyarakat di desa itu menolak rencana tersebut, terutama para nelayan yang biasa mencari nafkah dengan menangkap ikan di laut.

Beberapa waktu lalu, warga yang mengaku sebagai pemilik sempat mendatangkan alat berat dan mengeklaim bahwa rencana penggarapan tambak garam itu, atas instruksi Bupati Sumenep.

“Yang saya katakan kepada aparat desa dan pemilik, silahkan digarap apabila masyarakat setuju,” katanya.

Fauzi menjelaskan selaku pimpinan daerah, dia akan mengizinkan pembangunan tambak garam tersebut apabila atas persetujuan masyarakat. Dirinya membantah telah mengeluarkan surat instruksi sebagaimana disampaikan warga yang mengaku sebagai pemilik dan sebagian aparat desa setempat.

“Masak saya menginstruksikan buruk,” ucapnya.

Konflik penggarapan tambak garam di Dusun Tapakerbau Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura itu terjadi pada pertengahan 2023. Konflik tersebut reda setelah dilakukan pertemuan kedua belah pihak pada Desember 2023.

Dalam pertemuan itu, disepakati kegiatan penggarapan lahan tambak garam dihentikan. Kini pemilik kembali hendak melanjutkan rencananya, bahkan telah mendatangkan alat berat, tetapi warga tetap menolak.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan telah mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan atas adanya dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep.

Trenggono menegaskan bahwa pihaknya segera menginvestigasi guna memastikan legalitas dan dampak terhadap pengelolaan ruang laut di daerah tersebut.

“Kami turunkan tim ke sana,” kata Trenggono seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Trenggono juga menyebutkan bahwa persoalan penerbitan sertifikat di wilayah perairan tak hanya terjadi di Sumenep. Masalah serupa juga sebelumnya sudah ditemukan di Tangerang, Bekasi, Batam, Sidoarjo, dan Surabaya.

Dia menyebutkan, terdapat 196 kasus serupa yang telah ditemukan di berbagai wilayah. Namun, sebagian besar kasus tersebut tidak terpublikasi oleh media.

Sementara itu, di Pamekasan, pesisir pantai yang diklaim sebagai milik pribadi warga mencapai 12 hektare, terletak di pesisir Pantai Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Kasus ini pernah dilaporkan ke DPRD Pamekasan pada 2017, akan tetapi hingga kini belum tuntas. (Hol)