Kriminal

Cabdindik Ponorogo-Magetan Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bos

×

Cabdindik Ponorogo-Magetan Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bos

Sebarkan artikel ini
q96h49zvvc7094a

Wecarejatim.com, Ponorogo – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Ponorogo dan Magetan, Supardi angkat suara terkait upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengusut dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.

Bahkan, ia membenarkan bahwa kantornya sempat digeledah oleh satuan tugas (satgas) khusus kejaksaan.

“Itu kan ranahnya dari kejaksaan dalam rangka penyelidikan di SMK PGRI 2 terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS. Ya kami tetap menghormati proses itu, kalau yang diambil (barang bukti.red) mungkin bisa digunakan sebagai pendukung penyelidikan ya monggo saja,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Candindik Jatim wilayah Ponorogo dan Magetan siap membantu proses hukum yang ada. Supardi menyatakan, saat penggeledahan itu, tim kejaksaan menyita satu personal computer (pc) serta beberapa dokumen.

“Ya sesuai berita acara, dan isinya apa saya tidak tahu,” tambahnya.

Supardi mengaku tidak mengetahui persis jumlah dana BOS yang diterima pihak SMK PGRI 2 Ponorogo. Sebab dana yang berasal dari pemerintah pusat itu langsung masuk ke rekening sekolah tanpa melalui cabang dinas pendidikan.

“Jadi dari pusat dana itu langsung ke rekening sekolah, tidak melalui Dinas Pendidikan Provinsi maupun Candindik. Kalau tidak salah besarannya itu Rp1,6 juta per siswa untuk SMK,” ungkapnya.

Menurutnya, candindik tidak bersentuhan langsung dengan dana BOS. Yang ada, pihaknya hanya menghimpun pelaporannya saja.

“Kami hanya menghimpun pelaporannya, karena memang dana itu langsung diterima sekolah,” urainya.

Sejatinya regulasi atau petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS, kata Supardi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2023. Pihaknya juga telah mewanti-wanti sekolah untuk menggunakan pedoman tersebut agar tidak tersandung kasus hukum.

“Saya berharap semua sekolah menggunakan pedoman itu, jangan sampai salah dan menyalahi aturan. Jadi laksanakan sesuai ketentuannya,” pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Ponorogo menggeledah SMK PGRI 2 Ponorogo atas kasus dugaan penyelewengan dana BOS pada Selasa (12/11/2024). Tak hanya di sekolah, kejari juga menggeledah kantor Candindik Jatim wilayah Ponorogo dan Magetan untuk mengusut perkara tersebut.

Hingga saat ini, kejari telah memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan. Lima di antaranya dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo, sedangkan dua lainnya dari Candindik.