Wecarejatim.com, Bangkalan – Perlakuan bejat empat pemuda di Bangkalan, rasanya tak bisa diampuni. Bagaimana tidak, mereka berempat nyaris mencabuli gadis dibawah umur yang mereka kenal melalui sosial media Facebook. AMS (15 tahun), seorang gadis yang beralamat di Wonokromo, Surabaya dicabuli oleh empat orang yang baru dikenalnya kurang dari 24 jam tersebut.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu sore (09/04/2022) ketika salah satu pelaku yang kini menjadi DPO yakni KK (22 tahun) mengajak AMS untuk jalan jalan di Stadion Gelora Bangkalan. Karena kondisi hampir gelap, korban pun mengajak pulang dan disitulah KK mengabari ketiga rekannya yakni MMT (23 tahun), FNY (27 tahun) dan MIM (19 tahun) untuk melancarkan niat bejat mereka di salah satu sekolah negeri di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Beruntung AMS berteriak dan langsung disoraki warga sekitar sekolah dan membawa korban ke Mapolres Bangkalan. Kurang dari 24 jam, tiga dari empat pelaku langsung diamankan Timsus Satreskrim Polres Bangkalan. Sementara satu pelaku lainnya yakni KK, kini masih dalam pengejaran aparat berwajib.
Ditemui di Mapolres Bangkalan hari ini secara eksklusif, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. menjelaskan jika kejadian ini bermula saat pelaku KK dan MMT mencari sasaran untuk melampiaskan nafsunya. MMT kemudian membuka akun facebook miliknya dan bertemu akun korban pada Sabtu (9/4/2022) siang.
“Pelaku kemudian saling berinteraksi di facebook dan bertukar nomor ponsel. Dari sinilah niat busuk mereka untuk melakukan perbuatan tidak senonoh dimulai,” ujar AKP Bangkit, siang ini Selasa (19/04) di Mapolres Bangkalan.
“Satu pelaku yakni MM sudah berada di posisi hendak melakukan aksi persetubuhan kepada korban, sedangkan FN dan MI memegangi tangan dan kaki korban,” lanjut perwira Alumnus Akpol tahun 2012 tersebut.
“Saat kami lakukan penggerebekan, tim turun bersama masyarakat sekitar sehingga tiga pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku KK kabur sampai saat ini masih DPO,” pungkasnya.
Kini, pelaku harus mendekam di penjara dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ke empat pelaku menurut penuturan AKP Bangkit dituntut pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Duwi)