Wecarejatim.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, menerbitkan kebijakan baru mengenai Visa Kunjungan Indeks C18, yang diperuntukkan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan menjalani uji coba kemampuan kerja di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025, dan resmi mulai diberlakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja asing di berbagai sektor industri nasional, sekaligus sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan keimigrasian, khususnya dalam mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh oknum perusahaan atau TKA yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya pada Jumat (13/6).
Dua Poin Penting dalam Regulasi Baru
Dalam aturan terbaru ini, Ditjen Imigrasi menekankan dua poin utama yang wajib diperhatikan oleh para penjamin dan calon TKA:
1. Izin tinggal dari Visa C18 diberikan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang dengan alasan apapun. Hal ini dimaksudkan agar uji coba kerja berlangsung dalam durasi yang wajar dan tidak dimanfaatkan untuk bekerja jangka panjang secara tidak sah.
2. Orang asing tidak diperbolehkan menggunakan Visa C18 lebih dari satu kali dengan penjamin yang sama. Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah adanya modus penggunaan berulang visa uji coba oleh perusahaan yang sama terhadap individu yang sama, yang bisa mengarah pada bentuk kerja tersembunyi tanpa izin resmi.
Ketentuan Peralihan untuk Permohonan Lama
Bagi permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB, masih akan diproses berdasarkan aturan sebelumnya, yaitu izin tinggal paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.
Langkah ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi penjamin dan calon TKA yang sudah menjalani proses sebelum diberlakukannya peraturan baru.
Panduan dan Persyaratan Pengajuan Visa C18
Untuk mengajukan Visa C18, perusahaan atau lembaga penjamin diwajibkan memiliki akun resmi di portal e-Visa Imigrasi: https://evisa.imigrasi.go.id.
Proses pengajuan visa dilakukan secara daring melalui portal tersebut, dan penjamin bertanggung jawab mengisi data serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
1. Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.
2. Rekening koran tiga bulan terakhir sebagai bukti kemampuan biaya hidup, atas nama orang asing atau penjamin.
3. Pasfoto berwarna terbaru (maksimal satu tahun terakhir).
4. Surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta di Indonesia.
Langkah Progresif Menuju Tata Kelola TKA yang Lebih Transparan
Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital dan reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian.
Selain mempermudah proses administrasi, pengetatan aturan juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rekrutmen dan uji coba calon TKA untuk aktif mencari informasi dari sumber resmi, dan tidak menggunakan jasa perantara yang tidak bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi terkait pengajuan visa, publik dapat mengakses laman resmi www.imigrasi.go.id, menghubungi Kantor Imigrasi terdekat, atau melalui kanal informasi @ditjen_imigrasi di media sosial.
“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi.








