Wecare Jatim – Umumnya surprise atau kejutan dengan iringan lagu ‘selamat ulang tahun’ serta pemberian kado sudah menjadi hal lumrah yang dilakukan oleh teman, sahabat, hingga rekan kerja di momen ulang tahun.
Namun, hal ini bertolak belakang dengan pria berinisial FA (32), warga kecamatan Kwanyar. Ia terjaga dari tidur lelapnya dengan tangan sudah di borgol. FA hanya mampu bertunduk lesu sambil menghela nafas panjang di kamar sebuah hotel surabaya, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.Kejutan dengan nyanyian ‘selamat ulang tahun’ itu ternyata terontar dari sejumlah anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang sudah mencarinya atas dugaan kasus penipuan setelah dilaporkan membawa kabur motor yamaha Nmax dengan nopol M 4043 GB.
Tidak hanya kado borgol yang diberikan oleh pihak kepolisian, tetapi FA juga diberondong bermacam pertanyaan atas aksinya. FA berpura-pura melakukan test drive atau uji coba motor, namun, malah membawa kabur dan menjualnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (11/10/2022), Polisi menanyakan berbagai pertanyaan seperti, “Ayo kamu salah apa?, ada dimana uang penjualan motor nya?, motor dijual laku berapa?” FA menjawab babhwa motor itu sudah laku seharga Rp 16,5 juta. Dihadapan penyidik, ia mengaku uang hasil penjualan motor tersebut telah habis untuk membayar hutang, judi, dan bermalam di hotel Surabaya bersama seorang perempuan.
Saat ditemui di Ruang Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, korban berinisal UP mengungkapkan, dirinya telah sepakat dengan tersangka dan bertemu di salah satu bengkel motor di kawasan kelurahan Banaran untuk keperluan transaksi.
Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, UP mengatakan,” Motor saya osting di Facebook. Tetapi saat dicoba, malah dibawa kabur. Setelah saya menunggu lama, dia tidak balik-balik. Akhirnya saya menepon kawan dan disarankan untuk membuat laporan ke Polres Bangkalan,” ungkap korban, Senin(11/10/2022).
Tersangka FA ternyata bukanlah orang baru di dunia kriminal. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, ia merupakan seorang residivis kasus curanmor dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sehingga saat pemeriksaan, para penyidik sudah tidak asing dengan wajah FA.
Tersangka FA dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (It’sme)
Sumber : Tribunnews.com