Desa Pandan Pamekasan Tak Bisa Cairkan DD-ADD, Program Desa Belum Bisa Dimulai

Wecarejatim.com, Pamekasan – Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan hingga saat ini belum bisa mencairkan DD/ADD. Akibatnya beberapa program desa yang sudah direncanakan belum bisa terealisasi.

Operator Pemerintah Desa Pandan, Kecamatan Galis, Ahmad Yosi Widianto, mengatakan, jika dirinya belum bisa menjalankan beberapa program desa lantaran terhambat pencairan DD dan ADD. Pihaknya kecewa lantaran merasa dipersulit oleh pihak kecamatan dengan alasan belum melunasi pajak. Padahal, pajak tersebut sudah dibayarkan kepada kepala desa sebelumnya.

“alasannya belum melunasi pajak, sedangkan pajak tersebut seharusnya dilunasi oleh kepala desa sebelumnya,” terang Yosi

Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak kecamatan, pajak sejumlah kurang lebih 68 juta tersebut kini menjadi tanggungan Pemerintah Desa Pandan periode 2022-2028.

“Itu nominal pajak kegiatan, dan memang harusnya jadi tanggungan kades sebelumnya,” terang Yosi

Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Pamekasan bisa mendengarkan keluh kesah tersebut. Sebab Ia bersama para perangkat Desa Pandan juga ingin segera merealisasikan beberapa program desa yang telah terencana.

“Inventaris saja banyak yang rusak, belum lagi lainnya, sehingga kami bingung harus bagaimana untuk bekerja menyusun program desa,” tegasnya.

Camat Galis, melalui Kepala Seksi Kesatuan Bangsa (Kesbang), Sugianto menyarankan agar Kepala Desa terpilih bisa berkordinasi dengan mantan kades. Ia bahkan menyebut jika kades terpilih harus menanggung risiko atas permasalahan desa sebelumnya.

“Jadi Kadesnya harus bertanggung jawab atas persoalan yang ada dan harus bisa menyelesaikan,” terang Sugianto.

Selain itu, Sugianto siap memediasi antara pihak Kades terpilih dan mantan Kepala Desa Pandan. Meski demikian pihaknya tidak bisa memaksa kepala desa dan hanya bisa mengarahkan,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *