Diintai Seminggu, Polres Bangkalan Bongkar Peredaran Narkoba dan Sita 153 Gram Sabu-Sabu

Wecarejatim.com, Bangkalan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan 153,02 gram sabu-sabu dari seorang pengedar yang berinisial IR (32 tahun) setelah tersangka berada dalam pantaun aparat berwajib selama satu minggu terakhir. 

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. yang hari ini, Kamis (14/04/2022) menggelar Konferensi Pers dihadapan awak media di Mapolres Bangkalan. Didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H., orang nomor satu di Mapolres Bangkalan ini menjabarkan jika pelaku berhasil diamankan setelah diamati oleh petugas selama satu minggu terakhir. 

“Tersangka IR kami tangkap di rumahnya yang terletak di Dusun Rabesen Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah pada 6 April 2022. Saat penangkapan, tersangka baru memperoleh barang haram itu. “Hasil penggeledahan rumah tersangka kami menemukan klip sabu yang terdiri dari 3 klip besar dan 5 klip sabu berukuran kecil. Dengan total keseluruhan mencapai 153,02 gram sabu-sabu,” urai AKBP Alith. 

Di hadapan awak media, AKBP Alith juga menuturkan, selama beraksi tersangka IR menjual klip-klip sabu tersebut pada pelanggannya yang ada di Surabaya. Dari pengakuannya, tersangka hanya mengedarkan dan tidak berperan sebagai pengguna. “Tersangka biasa mengedarkan ke Surabaya. Untuk pelanggannya dari berbagai macam kalangan. Itu yang kami dapat dari keterangan awal pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. juga menambahkan jika pelaku merupakan residivis pencurian handphone pada tahun 2008. “Dari pengakuan IR kepada petugas, tersangka nekat untuk mengedarkan sabu-sabu ini untuk kebutuhan ekonomi keluarganya,” imbuh Iptu Iwan. 

Akibat perbuatan nya ini, IR kini harus menerima segala konsekuensinya termasuk berhadapan dengan jeruji besi. Tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 milyar dan maksimal Rp10 milyar rupiah,” tutup Iptu Iwan siang tadi di Mapolres Bangkalan. (Duwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *