Wecarejatim.com, Pamekasan – Ratusan massa yang mengatas namakan petani tembakau lokal Pamekasan, Madura, Jawa timur, Kamis (29/09/2022) berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pamekasan.
Dalam aksinya, massa aksi meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang peraturan daerah nomor 22 tahun 2022 tetang tataniaga tembakau yang selama ini dinilai tidak maksimal.
“Kami meminta kepada kepala daerah yaitu Bupati Pamekasan untuk mengevaluasi kinerja OPD terkait yaitu Satpo PP selaku penegak Perda yang di nilai kurang maksimal dalam melakukan penindakan tembakau luar madura,” ungkap Zaini Werwer, kolap aksi.
Zaini meminta kepada Bupati Pamekasan, untuk memutasi Kasatpol PP karena dinilai kinerjanya tidak maksimal dalam memberantas masuknya tembakau Jawa ke Madura, khususnya Pamekasan. Adanya tembakau yang berasal dari Jawa terlihat dari aksi pembakaran truk muatan tembakau luar kota di Kecamatan Galis Pamekasan beberapa minggu lalu.
“Sudah jelas Satpol PP selaku penegak Perda tidak bekerja dalam menindak tembakau luar masuk ke Pamekasan. Masak selaku penegak perda tidak mau menindak kalau tidak ada anggaranya, terus dikemanakan alokasi APBD dan DBHCHT untuk penindakan,” lanjutnya.
Zaini juga mengecam dan mengancam akan melakukan aksi kembali, bilamana tuntutannya tidak dipenuhi oleh Pemerintah Daerah terkait evaluasi kinerja penegak Perda tataniaga tembakau selama ini dinilai tidak maksimal.
Orator lainnya, Azif Mawardi, menilai kebijakan Pemkab Pamekasan perihal tata niaga tembakau juga masih jauh dari kata layak. Pasalnya, sejak 2019 hingga 2022 harga tembakau di Kabupaten Pamekasan masih berada di bawah BEP.
“Kondisi ini jelas menyengsarakan petani karena saat ini harga bahan pangan naik semua,” terang Azif.
Ia meminta pemerintah bisa lebih tegas dalam menelurkan kebijakan khususnya perihal tata niaga tembakau yang saat ini masih carut marut.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam berjanji akan menampung seluruh aspirasi masyarakat Kabupaten Pamekasan. Pihaknya yang didampingi para pimpinan OPD juga bakal mengevaluasi beberapa kebijakan perihal tata niaga tembakau dan tuntutan lainnya.