Disnakertrans Respon Isu PHK Massal Karyawan Shopee

Wecare Jatim – Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi DKI Jakarta merespon isu soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan platform belanja online Shopee.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya terbuka untuk menjembatani permasalahan antara pegawai dan perusahaan tersebut.

Dalam kasus ini perlu langkah pencatatan perselisihan hubungan industrial. Namun, hingga kini belum ada pengajuan kepada Disnakertrans DKI Jakarta.

Andri juga menjelaskan, pemerintah bisa membantu menyelesaikan permasalahan tersebut jika ada pengajuan pencatatan perselisihan.

Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Andri mengatakan akan ada proses mediasi. Dari proses mediasi nanti akan diupayakan jalan tengahnya antara kedua belah pihak.

Proses mediasi akan melibatkan para tenaga ahli, akademisi, maupun praktisi terkait. Sejauh ini, shopee tidak menerangkan berapa jumla karyawan yang akan terdampak.

“ Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambaan satu bulan gaji,” ungkap Head Of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal.

Karyawan yang terdampak juga masih bisa memakai fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *