Regional

Dituding Terima Suap Soal Kasus Santri Meninggal, Kejari Kediri Beri Klarifikasi

36
×

Dituding Terima Suap Soal Kasus Santri Meninggal, Kejari Kediri Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Wecarejatim.com, Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri membantah tudingan masyarakat terkait dugaan suap pada kasus meninggalnya santri atas nama Bintang Balqis Maulana.

Pernyataan ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi ditemui di kantornya, Rabu (31/7/2024).

Iwan menyebutkan, jika tudingan dugaan suap tersebut meluas melalui pesan WhatsApp berupa rekaman suara, bahwa Kejari setempat telah menerima uang sebesar Rp 280 juta dari keluarga terdakwa pelaku penganiayaan santri atas nama Bintang Balqis Maulana.

“Perkara tersebut pada saat ini dalam tahap penuntutan dengan diagendakan pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” tegasnya.

Namun, kata Iwan, dikarenakan terdapat salah satu Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut saat ini sedang menjalani cuti, sehingga susunan Majelis tidak lengkap, maka persidangan ditunda.

“Betul persidangan ditunda satu minggu yang akan datang. Tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (30/7/2024), Venti perwakilan keluarga korban Bintang Balqis Maulana, mengatakan, sangat kecewa bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda tiba-tiba.

“Kami datang dari jauh. Bahkan saya dan ibu kandung Bintang ke sini itu juga butuh ongkos banyak, tapi ternyata sidang ditunda tiba-tiba,” katanya.

Ke depan, ia berharap, penundaan sidang semacam ini tidak terjadi lagi supaya pelaku bisa segera mendapatkan hukuman setimpal sesuai apa yang diperbuatnya.

“Untuk tuntutan kepada pelaku, kami menuntut sesuai yang mereka perbuat. Kita ini mencari keadilan dan juga akan tuntut pihak ponpes dan pengurusnya,” tegas Venti.

Adapun kasus tewasnya Bintang Balqis menyeret empat orang terdakwa ke meja hijau. Dua diantaranya yakni AF dan AK telah dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan pidana penjara.Vonis kepada dua remaja tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan penjara.

Sementara pada sidang pembacaan tuntutan tersebut, Selasa (30/7/2024), digelar untuk kedua terdakwa penganiaya santri, masing-masing berinisial MA (19 tahun) dan MN (18 tahun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *