WecareJatim.com, SURABAYA – Kanwil DJP Jawa Timur I mencatat sebesar 5 triliun rupiah harta telah diungkapkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kota Surabaya Angka tersebut, menghimpun penerimaan pajak penghasilan sebesar 525 miliar.
Hal itu, berasal dari 3.837 wajib pajak peserta PPS Program Kebijakan II merupakan program dengan peserta terbanyak, total 3.552 wajib pajak mengikuti program ini, sementara peserta Program Kebijakan I sejumlah 800 wajib pajak.
Disampaikan, John Hutagaol Kakanwil DJP Jawa Timur I, bahwa Program Kebijakan II adalah program favorit untuk wajib pajak di Kota Surabaya. Program kebijakan II merupakan program yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi peserta maupun non peserta.
Pengampunan pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang berasal dan penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, “Dari 3.837 wajib pajak yang memanfaatkan program PPS, hampir 77% wajib pajak PPS memanfaatkan fasilitas program kebijakan II,” ungkap John. Selasa (26/4/2022) sore.
Sampai dengan 25 April 2022, hampir sepuluh persen peserta PPS nasional berasal, dan Kota Surabaya Dari total 39 527 wajib pajak yang mengikuti PPS, 3 837 peserta berasal dari Kota Surabaya.
PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
PPS sendiri diatur pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Program PPS hanya dapat dimaanfaatkan selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022
John menghimbau, para wajib pajak di Kota Surabaya untuk mengikuti program PPS serta meminta dukungan semua pihak agar PPS dapat sukses dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I.
Hal tersebut ia sampaikan mengingat pentingnya manfaat PPS yakni untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kualitas basis data perpajakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Berikut, informasi lebih lanjut terkait program PPS dapat dilihat pada situs pajak.go.id/pps, saluran informasi kring pajak 1500 008, layanan whatsapp 081156-15008 atau helpdesk PPS di seluruh kantor pajak di Kota Surabaya. (Holidi)