Wecarejatim.com, SURABAYA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap pembunuh dokter muda Universitas Brawijaya (UB) Malang, Bagus Prasetyo Lazuardi (25). Pelaku ditangkap polisi. bernama Ziath Ibrahim (38) warga Klojen, Kabupaten Malang.
Disampaikan, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A Purba, motif pembunuhan adalah cemburu, lantaran TS, anak tirinya, menjalin asmara dengan korban.
“ZI (tersangka) ini memiliki hubungan kenal dengan korban, karena korban ini adalah pacar dari anak tiri ZI,” kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A Purba. Senin (18/4/2022) siang tadi.
Lanjut Ronald, kronologi pelaku membunuh korban bermula pada Kamis, 7 April 2022 lalu. Ketika itu pelaku menghubungi korban untuk diajak bertemu dengan alasan hendak menitipkan oleh-oleh kepada calon besannya di Tulungagung.
Dengan bermotor, tersangka keluar dari rumah menuju kediaman YP, temannya. Disana motor itu dititipkan. Selanjutnya pelaku bersama korban mengendarai Kijang Innova meluncur mencari tempat ngopi.
Tapi pada malam itu, banyak warung tutup, pelaku yang mengemudikan kendaraan lantas membawanya ke Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Di tempat itu, keduanya terlibat pertengkaran hingga pelaku mengeluarkan senjata api mainan. Sambil menakuti-nakuti Korban, pelaku meminta telepon genggam korban dan memeriksanya.
Pada alat komunikasi itu, pelaku mendapati chat mesum antara korban dengan anak tirinya. Karena pelaku telah lama menaruh hati pada kekasih korban, sehingga pelaku pun dibuatnya kalap sampai nekad menghabisi nyawa korban.
“Dilaksanakanlah pembunuhan tersebut di dalam mobil korban. Setelah dibunuh dengan cara membekap, menutup dengan plastik, sehingga tidak bisa bernafas kemudian menekan dadanya (korban) dengan lutut di jok,” lanjut AKBP Ronald.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian membawa mayatnya menggunakan mobil tersebut ke area Ruko Kolombia. Di tempat itu kendaraan berisi mayat korban diparkir semalaman. Sedangkan pelaku kembali pulang menggunakan motor yang dititipkan di rumah temannya.
Keesokan hari, pada Jumat tanggal 8 April 2022, pelaku kembali ke rumah YP mengambil kunci mobil dan menitipkan motor. Ziath (pelaku) lalu menuju ke parkiran Ruko Kolombia naik ojek.
Sesampainya di parkiran Ruko Kolombia, pelaku lalu mengendarai mobil Kijang Innova yang masih berisi mayat korban menuju ke wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan, untuk membuangnya. Namun disana pelaku tidak menemukan lokasi aman untuk membuang mayat korban hingga sampai ke wilayah Purwodadi.
Di Purwodadi itulah mayat dokter muda nahas tersebut dibuang. Sebelum membuangnya, pelaku melucuti barang berharga dan identitas korban dengan harapan tidak ada jejak yang tertinggal.
“Tujuan untuk mengaburkan proses pidana itu sendiri. Di mana kita ketahui pada saat itu korban tidak ada identitas,” jelas Ronald.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana kita subsiderkan dengan Pasal 338 pembunuhan dan kemudian kita subsiderkan lagi dengan 365 ayat tiga dan ini ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Holidi)