Madura  

Dorong Realisasi Perpres 80, UTM Undang Anggota Komisi X dalam Seminar Kebangsaan

Wecare Jatim – Dr. Syafi, Dekan Fakultas Hukum UTM, mengajak mahasiswa hukum untuk lebih peka dan peduli terhadap pengembangan masyarakat Madura.

Terlebih, saat ini sudah ada Perpres nomor 80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

banner pulkada

Mengutip dari BangsaOnline.com, Kamis (27/10/2022), Hal itu disampaikan Syafiudin saat Orasi Wawasan Kebangsaan dan Pembangunan Implementasi Perpres nomor 80 tahun 2019 dalam rangka Dies Natalis FH UTM ke 41 di Gedung Sekretariat UTM, Rabu (26/10/2022).

Acara tersebut mengundang pembicara Anggota DPR RI H. Syafiuddin dan Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Abdul Halim. Acara ini juga turut dihadiri oleh para dosen hukum dan mahasiswa FH UTM.

Dalam sambutannya, H. Syafiuddin mengatakan implementasi Perpres nomor 80 tahun 2019 membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Syafiuddin berharap bisa mengawal implementasi Perpres nomor 80 tahun 2019 untuk pemerintah daerah, Khususnya Pemprov Jatim.

Dalam hal ini, menurut Syafiudin Peran gubernur sangat dibutuhkan agar perpres tersebut terlaksana dengan baik. Apalagi di Bangkalan saat ini ada pencanangan pembangunan Pelabuhan Bulupandan, Seaport City, dan Indonesia Islamic Sience Park (IISP).

Dikutip dari BangsaOnline, Syafiudin juga mengatakan, “Dibutuhkan sinegitas antara pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten, karena hampir semua pendanaannya bersumber dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU ).”

Selain dari itu, Abdul Halim mengatakan implementasi Perpres 80/2019 membutuhkakn kolaborasi antara pemerintah dengan para investor. Khususnya investor yang akan masuk di Madura.

Khususnya perguruan tinggi seperti UTM yang menurutnya juga harus berperan. Misalnya fakultas hukum, karena secara kelembagaan memiliki tanggung jawab hukum bagaimana secara moral akhirnya bisa menghadirkan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *