Wecare Jatim- DPRD Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kota Malang dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang pada Selasa (1/11/2022).
Pengesahan Ranperda PKD ini didok secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Malang, H Abdurrahman, setelah disetujui oleh enam fraksi di DPRD Kota Malang.
Ditemui setelah pengesahan paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, mengatakan, bahwa Ranperda PKD ini cukup penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
“Ini penting untuk PAD kita. Sehingga, sebelum pembahasan APBD murni 2023 target kami harus sudah selesai, sehingga tidak ada alasan lagi untuk Bapenda atau OPD penghasil lainnya untuk tidak memenuhi target PAD kita,” ucapnya dilansir dari TribunJatim.com, Kamis (10/11/2022).
Dengan telah disahkannya Ranperda PKD ini Made berharap, target-target yang belum tercapai bisa segera tercapai pada November 2022 ini.
Made menjelaskan, dalam pembahasan Ranpeda PKD ini juga telah mendapatkan evaluasi dari Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 27 Oktober 2022 kemarin.
Kemudian, keesokan harinya, dirinya melakukan rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Malang dan langsung memanggil para OPD terkait.
Pemanggilan OPD ini ialah untuk proses harmonisasi terkait evaluasi dari gubernur, sebelum nantinya diparipurnakan untuk disahkan.
Beberapa poin yang menjadi bahan evaluasi kata Made ialah terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, pajak reklame, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan lain sebagainya.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda PKD, Trio Agus menyampaikan, bahwa penyusunan Ranperda PKD ini adalah untuk menyesuaikan adanya aturan keuangan yang baru dari pemerintah.
Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka daerah diharuskan membuat peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup peraturan mengenai perencanaan dan penganggaran.
Dimana perencanaan dan penganggaran daerah harus menggunakan pendekatan kinerja.
(Redaksi)