Wecarejatim.com, Pamekasan – Hana Park Resto & Playground yang terletak di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, Desa Montok, Kecamatan Larangan belum memiliki izin.
Salah satu restoran yang dilengkapi dengan wahana bermain anak-anak ini hingga saat ini belum menyumbang ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Pamekasan lantaran belum berizin.
Manajer Hana Park Resto & Playground, Musleh, mengaku jika saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan Pemkab Pamekasan untuk pengurusan izin.
“Masih diproses, karena kalau langsung berizin kami khawatir tidak ada pelanggan,” singkatnya.
Untuk jumlah pelanggan di Hana Park, kata Musleh, masih didominasi oleh orang dari luar atau para pengunjung dari luar Pamekasan.
“Sabtu dan Minggu biasanya ramai,” terangnya.
Anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi PKB, Samsuri menyebut jika pihak Hana Park lalai dan enggan mengurus izin. Padahal, pihak Pemkab Pamekasan sudah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin melalui Online Single Submission (OSS).
“Saya kira pihak Hana Park ini enggan mengurus izin karena takut bayar pajak,” terangnya.
Samsuri meminta agar pihak Hana Park segera menyelesaikan izin tersebut. Pria yang juga anggota komisi II ini dalam waktu dekat juga bakal melalukan sidak ke restoran tersebut.
“Nanti pihak Komisi II DPRD Pamekasan juga bakal sidak ke sana,” tegasnya.