Erick Thohir Izinkan UMKM Dapat Pinjaman Modal Bunga Flat 3%

Wecare Jatim – Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan perusahaan plat merah memberi modal usaha kepada UMKM dengan bunga flat 3%.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER- 6/MBU/09/2022 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

banner pulkada

Dalam pasal 12 ayat 2, tertulis BUMN bisa memberikan modal kerja dalam bentuk pinjaman. Besaran jasa administrasinya adalah 3% per tahun dari saldo pinjaman awal tahun.

BUMN juga bisa menetapkan suku bunga flat setara 3% per tahun dari saldo awal pinjaman awal tahun. Atau ketentuan lain yang ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu paling lama 3 tahun.

BUMN juga bisa memberi pinjaman dalam bentuk syariah. Ketentuannya adalah, jika prinsip jual beli maka proyeksi margin yang dihasilkan disetarakan dengan margin sebesar jasa administrasi sebagaimana di maksudkan ayat 2.

Jika prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN adalah mulai dari 10% sampai paling banyak 50% berdasarkan perjanjian.

Untuk jumlah pinjaman yang akan diberikan BUMN maksimal adalah Rp 250 juta, ini tercantum dalam pasal 12 ayat 1.

BUMN juga bisa menambah pinjaman untuk membiayai kebutuhan usaha jangka pendek, dengan ketentuan paling lama adalah 1 tahun. Adapun jumlah maksimal yang bisa disalurkan sebesar Rp 100 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *