FPG DPRD Surabaya Berharap Pembebasan Lahan Untuk Jalan Lingkar Luar Timur Segera Dituntaskan

Wecare Jatim- Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Surabaya mengharapkan kepada pemerintah kota setempat agar pembebasan lahan untuk Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT) segera dituntaskan.

Ketua Fraksi FPG DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Rabu, mengatakan lahan untuk JLLT milik petani tambak yang sudah menderita karena sudah dilakukan penetapan lokasi, namun tidak segera dibeli oleh Pemkot Surabaya.

Fathoni mengatakan bahwa dengan kebijakan penetapan lokasi tersebut, petani tidak bisa menjual melalui peralihan akta.

“Petani tidak bisa menjual melalui peralihan akta jual beli di notaris karena kebijakan penetapan lokasi tersebut sehingga nasibnya digantung oleh Pemkot Surabaya sejak 2018,” ujarnya, dilansir dari Antaranews.com, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, banyak pemilik tambak di kawasan timur Surabaya juga menjadi korban penetapan konservasi sehingga tidak bisa mendirikan bangunan tempat tinggal.

Namun, di sisi lain ada developer besar yang lahannya tidak kena konservasi dan bisa menjual unit rumah.

Hal ini, lanjut dia, menjadi ketidakadilan sistemik yang dilakukan karena kebijakan Pemkot Surabaya di masa lalu.

“Makanya saya berharap era Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bisa berpihak kepada masyarakat dengan segera dapat merealisasikan pembebasan JLLT, sehingga kawasan timur Surabaya bisa berkembang dan nasib petani tambak yang memiliki lahan segera dapat kepastian,” Imbuhnya.

Selain itu, kata Toni, kerinduan masyarakat Surabaya Timur akan hadirnya rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayah setempat juga akan terobati dengan dimulainya pembangunan pada 2023.

Untuk itu, Toni berharap Pemkot Surabaya membangun Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) beriringan dengan JLLT.

“Jangan JLLB terkesan dianakemaskan sementara JLLT diabaikan. Kawasan Barat sudah berkembang pesat karena di sana sudah banyak hunian kelas elit yang dibangun oleh developer kelas atas. Jangan uang pajak dan retribusi dibuat untuk membangun kawasan elit yang sebenarnya itu tanggung jawab pengembang,” Tambah Toni.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto sebelumnya mengatakan pembebasan lahan untuk pembangunan JLLB dan JLLT belum terbayar sekitar Rp400 miliar.

Hal itu, lanjut dia, dampak adanya refocusing atau pengalihan anggaran selama pandemi COVID-19 pada 2020 dan 2021 menyisakan utang atau tunggakan yang harus dibayar untuk pembebasan lahan JLLT dan JLLB.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *