Fraksi Gerindra Nilai Usulan Interpelasi Gubernur Jatim Terlalu Dini

Muhammad Fawait, SE, M.Sc, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim. foto : istimewa.

Wecarejatim.com, SURABAYA – Fraksi Gerindra DPRD Jatim menolak wacana interpelasi yang disampaikan beberapa anggota pansus LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021. Alasannya, usulan interpelasi dinilai terlalu dini dan keluar dari tugas dan kewenangan yang diemban Pansus. Pernyataan itu disampaikan Muhammad Fawait, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim yang juga anggota Pansus LKPJ.

Menurut politikus muda Gerindra yang akrab disapa Gus mufa itu, sejatinya LKPJ sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa hasil pembahasan LKPJ yang dilakukan DPRD hanyalah berupa rekomendasi.

Rekomendasi itu yang nantinya dipergunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, Peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

“Kita bisa cek norma tersebut di pasal 20 pada Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga seharusnya pansus lebih fokus kepada rekomendasi yang bermanfaat bagi kinerja pemerintah daerah kedepan,” tegas Fawait, Jumat (15/04/2022).

Bendahara DPD Partai Gerindra itu menambahkan, di sisi lain wacana interpelasi tentu tidak semudah yang diwacanakan. Sesuai ketentuan perundang-undangan dan tatib untuk mengusulkan hak interpelasi diperlukan minimal tanda tangan 15 orang anggota DPRD yang terdiri dari lebih dari satu fraksi.

Alumni santri Pesantren Luhur Al Husna, Wonocolo, Surabaya ini menjelaskan, untuk menjadi hak interpelasi, usul Interpelasi harus diagendakan dalam forum paripurna yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan putusan yang diambil juga harus melalui persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir secara fisik.

“Fraksi Gerindra tentu secara tegas menolak wacana interpelasi yang digulirkan karena tidak substantif dan koreksi-koreksi yang disampaikan selama pembahasan masih bisa diakomodir dalam rekomendasi pansus,” ujar Gus Mufa.

Presiden Laskar Sholawat Nusantara ini mengingatkan, Pansus LKPJ itu menilai kinerja, sedangkan terkait pembahasan evaluasi anggaran secara mendetail tentu masih ada ruang pada pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.

“Saya berharap wacana interpelasi terkait LKPJ ini segera dihentikan, karena sudah keluar dari koridor yang semestinya. Fokus saja pada rekomendasi DPRD sehingga lebih bermanfaat sebagai acuan bagi pemerintah daerah ke depan,” pungkas Fawait. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *