WECAREJATIM.COM | BANGKALAN – Polemik keterlambatan gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) non ASN serta PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangkalan kian memicu keresahan. Sejak Januari 2026, banyak guru mengaku belum menerima hak mereka, meski tetap menjalankan kewajiban mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moch Musleh Bahri, meminta seluruh guru dan tendik terdampak untuk bersabar. Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran dipengaruhi oleh perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang harus dipatuhi daerah.
Menurutnya, mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu merupakan ASN yang penggajiannya bergantung pada anggaran instansi. Sementara itu, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 ditegaskan bahwa ASN tidak dapat dibayarkan melalui dana BOS.
“Dengan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, format pengajuan berubah menjadi permohonan relaksasi. Pemkab Bangkalan harus mengajukan ulang ke kementerian. Saat ini kami masih menunggu proses tersebut,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji harus melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, sehingga tidak bisa dilakukan secara instan.
Di sisi lain, kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan para guru. Salah satu guru PPPK paruh waktu di wilayah Tanjung Bumi berinisial AM mengaku belum menerima gaji selama lebih dari tiga bulan.
“Kami tetap mengajar dengan tanggung jawab. Tapi sejak Januari belum menerima gaji. Bahkan untuk kebutuhan sehari-hari, kami harus mencari pekerjaan tambahan setelah pulang sekolah,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan YSR, guru SD di Bangkalan kota. Ia berharap pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran sesuai ketentuan terbaru.
“Kami berharap ada kebijakan yang selaras dengan surat edaran kementerian. Kami sudah menjalankan kewajiban mengajar, tentu berharap hak kami juga dipenuhi,” ujarnya.
Para guru juga mengaku telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada anggota DPRD Kabupaten Bangkalan agar segera ada solusi konkret.
Kondisi ini menjadi sorotan serius, mengingat guru merupakan ujung tombak pendidikan. Ketika hak dasar mereka tertunda, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pembelajaran di sekolah.
Kini, harapan para guru hanya tertuju pada percepatan keputusan pemerintah pusat dan langkah cepat Pemkab Bangkalan agar polemik gaji ini segera terselesaikan.








