Wecare Jatim- Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyayangkan intervensi polisi dalam menarik 5 obat sirup yang dilarang dijual sementara sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut anak belakangan ini.
Ketua Umum Pengurus Pusat IAI, Noffendri Roestam, melihatnya sebagai tindakan yang berlebihan.
Apotek disebut akan merugi dengan tindakan itu karena obat-obat yang ditarik polisi tidak diberi ganti, padahal apotek mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli dari distributor.
Mengutip dari Kompas.com, Selasa (25/10/2022),Noffendri mengatakan, “Kalau ditarik dari apotek oleh distributor, ada penggantian nilai ekonominya, jadi (apotek) tidak dirugikan.”
Noffendri menegaskan bahwa penarikan obat-obatan dari pasaran sudah memiliki prosedur dan mekanismenya sendiri.
Dalam hal 5 obat sirup yang dilarang edar sementara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan edaran yang dinilai cukup jelas soal prosedur penarikan.
Dikutip dari Kompas.com, Noffendri juga mengatakan untuk percayakan semua kepada Apotek.
“Percayakan ke apotek, pasti apotek akan melakukan proses penarikan. Kami akan kembalikan ke distributor, distributor kembalikan ke produsen. (Prosedur itu) ada di edaran BPOM pada Kamis sore,” ungkapnya.
“Sudah ada 5 produk yang harus ditarik, itu otomatis sudah turun perintah ke distributor untuk tarik dari apotek-apotek. Kan distributor punya data.”
Noffendri memastikan bahwa penarikan obat oleh polisi di apotek di beberapa wilayah tidak disertai dengan biaya penggantian.
Namun demikian, Noffendri mengaku tidak tahu soal jumlah apotek yang dirugikan karena penarikan obat oleh aparat, maupun nominal kerugiannya.
Sumber : Kompas.com