Wecare jatim – Juru bicara Kementrian Agama (Kemenag) Anna hasbie mengatakan bahwasanya tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa di cairkan. Pencairan bisa dilakukan sejak kemari, Senin (10/10/2022).
Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250.000 di potong pajak. Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek informasi terkait pencairan ini melalui akun pelayanan Kemenag, Simpatika.
Kementrian Agama telah mengirimkan informasi berupa surat keterangan penerimaan Tunjangan intensif .
Untuk proses pencairannya, ada sejumla persyaratan yang harus disiapkan, yakni menunjukkan KTP, membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan intensif yang dicetak dari Simpatika, membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diunduh dari Simpatika.
Tunjangan ini diharapkan bisa memotiasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih bekinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Dana intensif diberikan kepada guru madrasah yang bukan PNS dengan kriteria :
- Aktif mengajarBelum lulus sertifikasi
- Memiliki nomor PTK Kementrian Agama dan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Pendidikan
- Mengajar pada satuan administrasi pangkal binan Kementrian agama
- Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA
- Belum usia 60 tahun
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
- Tidak terkait sebagai tenaga tetap
- Tidak menangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.