Iwan Budianto Diminta Tanggung Jawab Dari Pihak Arema FC Atas Tragedi Kanjuruhan

Wecare Jatim- Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali menilai Iwan Budianto harus bertanggung jawab dari pihak Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan.

Alasan Akmal, Iwan Budianto merupakan pemilik saham mayoritas Arema. Iwan Budianto terungkap memiliki 3750 lembar saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) Indonesia per 10 Mei 2022 yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham.

Ia tidak setuju pihak Arema yang harus bertanggung jawab adalah Gilang Widya Pramana. Belum lama ini Gilang dipanggil oleh pihak kepolisian pada Kamis (27/10/2022).

Mengutip dari Detik.com, Senin (31/10/2022), Akmal mengatakan, “Yang harus dipanggil ya Iwan Budianto. Kalau korporasi, misalnya PT LIB (Liga Indonesia Baru) yang bertanggung jawab adalah Direktur Utama (Akhmad Hadian Lukita).”

“Ini ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Korporasi,” Tambahnya.

Dia menguraikan apa yang tertera pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Korporasi dimana di Pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan : 1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Menurut Akmal, di level korporasi ini, adalah Direktur Utama, Direktur Operasional, ataupun Direktur Umum yang bisa dijerat karena mereka mengoperasikan sesuai dengan jabatannya. Dia memberikan contoh pada tubuh PSSI.

Tak ada nama Gilang Widya Pramana dalam jajaran BOD (Board Of Directors) Arema. Yang tertera Direktur Utama adalah Iwan Budianto, Agoes Soerjanto (Komisaris Utama), Ruddy Widodo (Direktur), dan Tatang Dwi Arifianto (Komisaris).

Sebelumnya, sudah luas tersebar detail komposisi pemegang saham di tim berjuluk Arema. Dalam akta perusahaan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia per 10 Mei 2022 yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham disebutkan Iwan Budianto menjabat sebagai direktur utama dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 3.750 lembar saham atau senilai Rp 3,75 miliar.

Berikutnya ada nama PT Rans Entertainment Indonesia. Perusahaan milik Raffi Ahmad itu menguasai 500 lembar saham senilai Rp 500 juta. Sedangkan PT Juragan Sembilan Sembilan Corp yakni perusahaan milik Gilang Widya Pramana yang di Arema FC berposisi sebagai presiden klub menguasai 750 lembar saham atau senilai Rp 750 juta.

Komposisi itu menggambarkan ‘kekuatan’ Iwan Budianto di dalam manajemen Arema. Seandainya saham milik Raffi Ahmad dan Gilang Widya digabungkan, ternyata masih belum bisa menyaingi kepemilikan saham Iwan Budianto.

Sumber : Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *