Pendidikan

Jatim Darurat Judol dan Pinjol, Ini Kata Ketua PW LPBH NU

×

Jatim Darurat Judol dan Pinjol, Ini Kata Ketua PW LPBH NU

Sebarkan artikel ini
image 1

Wecarejatim.com, Surabaya – Sepanjang tahun 2024 ada dua kasus hukum yang memperoleh perhatian masyarakat luas serta melibatkan banyak orang, termasuk orang awam, yaitu judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Upaya pencegahan terhadap praktik judol dan pinjol ilegal membutuhkan pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dan sejumlah aspek. Pencegahan praktik ini perlu melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga keuangan, perusahaan teknologi, dan masyarakat.

Data dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam) tahun 2024 mencatat 8,8 juta masyarakat Indonesia menjadi pelaku judol. Sekitar 80 persen dari jumlah tersebut merupakan warga masyarakat bawah dan anak muda.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data spesifik jumlah pelaku judol terbanyak berdasarkan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan di seluruh Indonesia. Berdasarkan data tersebut, Jawa Timur menempati peringkat keempat tertinggi jumlah pelaku judol dengan nilai transaksi Rp1,051 triliun.

“Nilai transaksi judol yang sedemikian besar itu sesungguhnya akan bisa luar biasa bila digunakan secara positif untuk pemenuhan kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik sektor pendidikan berbentuk pembangunan sekolah atau madrasah, sektor kesehatan berupa pembangunan rumah sakit, maupun sektor ekonomi berupa pemberian modal usaha untuk UMKM,” kata Ketua PW LPBH NU Jatim H. Sullamul Hadi, S.Ag, SH, MH, di Surabaya (24/12/2024).

Selain peringkat keempat dalam judol, Jatim juga menduduki peringkat pertama (tertinggi) dalam jumlah perkara perjudian (konvensional) yang diputus pengadilan. Pada Direktori Putusan MA pada 2011-2024 menyebutkan bahwa dari 50 Pengadilan Negeri dengan jumlah perkara tertinggi, total perkara perjudian di Jatim berjumlah 12.277 perkara, menyusul Sumut 8.204 perkara, Jateng 2.842 perkara, Jabar 1.321 perkara, Riau 1.301 perkara, Sumbar 604 perkara, dan seterusnya.

Fakta itu menunjukkan Indonesia dalam situasi “darurat perjudian”. Judol bukan hanya sebagai masalah hukum semata, tetapi juga merupakan bagian dari masalah sosial, karena judol dan perjudian yang masif dapat memengaruhi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, khususnya terkait keharmonisan keluarga yang terganggu hingga berujung pada perceraian dan keluarga berantakan (broken home).

Pencegahan

Selain sebagai penyebab perceraian, perjudian juga dapat menjadi sebab meningkatnya utang-piutang di masyarakat. Terlebih dengan adanya kemudahan mengajukan utang secara online yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol), maka animo warga masyarakat khususnya para pelaku perjudian berutang untuk bermain judol akan cukup tinggi.

PPATK mengemukakan hasil analisisnya terhadap rekening para pemain judol yang diketahui dananya bersumber dari pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tiga provinsi dengan jumlah pinjol tertinggi, yakni Jabar Rp16,6 triliun, lalu DKI Jakarta Rp10,7 triliun, dan Jatim Rp7,8 triliun.

Selain besaran jumlah pinjol yang cukup tinggi, juga ada data pinjaman macet dari pinjol tersebut. Contohnya, pinjaman macet di Jatim saja mencapai Rp218 miliar.

Tentu, jumlah pinjaman yang macet tersebut akan berdampak pada upaya untuk melunasi. Jika tidak kunjung dapat membayar pinjaman, maka berpotensi untuk mencari cara yang menyimpang dengan melakukan atau memicu terjadinya perbuatan kriminal, seperti penggelapan, pencurian, pembunuhan, bunuh diri, dan lain-lain.

PW LPBH NU Jatim merekomendasikan upaya pencegahan berupa optimalisasi kewenangan pengawasan dan pembinaan oleh Kementerian Komunikasi Digital (KOMDIGI).

Hal tersebut berupa penutupan akses seluruh transaksi elektronik yang memiliki unsur pelanggaran dan pemberian sanksi pidana terhadap seluruh transaksi elektronik yang terdapat unsur pelanggaran hukum oleh penegak hukum pidana.

Selain itu, menurut PW LPBH NU Jatim, upaya ini juga perlu melibatkan lembaga-lembaga keagamaan, seperti pondok pesantren, tokoh-tokoh agama, dan para ulama, untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, terutama literasi tentang bahaya judol dan pinjol kepada anak-anak, remaja, hingga dewasa.

Sumber: Antara/Mid