Wecare Jatim – Presiden Joko Widodo melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara serta peta jalan percepatan pensiun dini PLTU yang masih beroperasi semakin terang.
Kebijakan tersebut resmi diatur dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Kebijakan ini, ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 September 2022 dan berlaku efektif sejak diundangkan.
Kebijakan pemerinth dalam melarang pembangunan PLTU baru serta pensiun dini PLTU ditujukan dalam rangka transisi energi sektor ketenaga listrikan. Hal ini tercantum dalam pasal 3 ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi “ Dalam rangka transisi energi sektor ketenaga listrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokmen perencanaan sektoral.
Namun, jika kebijakan di berakukan, maka yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib sektor tenaga kerja pertambangan batu bara?
Industri baru bara dan juga PLTU akan terkena dampak signifikan dari kebijakan ini yang tidak lain berjuang pada upaya mencapai target netral karbon 2060 atau lebih cepat.
Sebagai pengganti kehilangan pendapatan dari sektor batu bara ini, maka pemerintah harus mencari alternatif pengganti sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari industri lainnya untuk mendukung pembangunan nasional.
Hal ini juga akan berdampak kepada pengurangan lapangan kerja, baik tenaga kerja langsung atau tidak langsung, dari pertambangan batu bara.