Wecare Jatim – Upaya untuk menekan angka tindak kriminalitas di Kabupaten Bangkalan, tidak hanya dilakukan melalui tindakan represif namun juga preventif.
AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan memerintahkan setiap kapolsek untuk mendirikan satu pos poisi di titik rawan kejahatan begal di wilayah kerja masing-masing
Setiap pos polisi yang akan didirikan akan dinamakan pos 3C, pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Melengkapi 3 pos 3C yang telah didirikan pada pertengahan tahun 2019 di JL. Raya Telang, Kec. Kamal jalur sepi menuju Kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jl. Raya Desa Pendabah Kamal, dan JL. Raya Desa Sendang Socah.
Keberadaan 3 pos anti begal ini sebagai respon atas maraknya aksi perampasan sepeda motor dengan sasaran korban mahasiswa termasuk masyarakat.
Tindakan represif terpaksa ditempuh Polres Bangkalan dengan menembak mati 3 peaku begal pada pertengahan 2018.
Keputusan terhadap 3 pekau begal ini membuat kondisi Bangkalan selama hampir 10 bulan kondusif. Namun, ketenangan masyarakat kembali diguncangkan dengan serangkaian aksi pelaku begal sadis yang menyasar mahasiswa UTM di pertengahan Mei 2019.
Wiwit menegaskan kepada seluru personil Polres Bangkalan utuk tidak berpuas diri kendati trend angka tindakan kriminal terutama 3C dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan analisa dan evaluasi Kriminalitas 2018 dan 2019 Polres Bangkalan menyebutkan adanya 2 jenis kriminalitas, Curat dan Curas yang menjadi tindak kejahatan paling menigkat di Kabupaten Bangkalan selama 2018-2019.
Selain memerintahkan kepada setiap Kapolsek untuk mendirikan pos polisi 3C, Wiwit juga menekan satuan Reskrim Polres Bangkalan untuk terus melakukan pengungkapan kasus.
Penjagaan pos polisi yang dibangun akan melibatkan masyarakat terutama pos yang lokasinya berada jauh dari polsek.
Upaya dan sinergi bersama masyarakat diharapkan menciptakan sinergitas demi terwujudnya Bangkalan aman dari tindak kriminalitas.