Kapolri Meminta Korlantas Polri Terapkan Senyum, Sapa, Salam

Wecare Jatim- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan pelayanan prima kepada publik. Kapolri meminta anggota Polantas menerapkan 3S, yakni senyum, sapa, dan salam.

Instruksi Kapolri tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

banner pulkada

Dilansir dari DetikNews.com, Senin (24/10/2022), Bunyi Intruksi tersebut ialah, “Menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.”

Kapolri menginstruksikan seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) guna meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang dilansir dari DetikNews.com, instruksi Kapolri selanjutnya sebagaimana yang termaktub dalam telegram, “Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.”

Selain itu, anggota Polantas diminta tampil sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Kapolri juga meminta anggota untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

Kapolri juga meminta reward diberikan kepada anggota yang berprestasi maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.

Lebih lanjutnya, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan (AAP) dan anev. Hal itu agar anggota mempedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir dalam telegram tersebut, anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Dikutip dari DetikNews.com, “Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Sumber : DetikNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *