Kapolsek Sokobanah Tepis Tudingan Soal Pelepasan 6 Pelaku Judi Online di Sampang

Wecarejatim.com, Sampang – Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah menepis tudingan soal pelepasan terhadap 6 orang pemain judi online dengan kompensasi uang sebesar Rp. 8.350.000.

Tudingan tersebut dibantah Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Danara Oktavian.

banner pulkada

Saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Iptu Ivan Danara Oktavian, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap 6 orang pelaku judi online, dengan adanya laporan dari masyarakat.

”Memang benar anggota kami telah mengamankan 6 orang yang di duga melakukan judi online, dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tersebut”ungkap Iptu ivan

Menurut Iptu Ivan, pihaknya kemudian mendatangi kepala desa Tamberuh Daya, tokoh masyarakat dan perwakilan dari pihak pelaku, untuk melakukan audensi dan meminta supaya ke enam 6 tesangka di lakukan pembinaan, dengan membuat pernyataan sebagai jaminan, bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Jadi kita kedepankan keadilan restorative yang di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative, yaitu menyelesaikan tindak Pidana di luar pengadilan,” ungkap Iptu Ivan.

Selain Kapolsek Sokobanah juga memberikan himbauan bagi seluruh masyarakat yang terlibat tindak Pidana bisa di hentikan kasusnya melalui restorative justice selama memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya merupakan pidana ringan, dan membuat pernyataan damai antara korban dan pelaku untuk menghentikan tindak pidana tersebut.

“Asal bukan tindak pidana terorisme, menghilangkan nyawa seseorang, dan bukan tindak pidana korupsi,” tutup Kapolsek.

Di tempat berbeda, Nur Kholis selaku tokoh masyarakat mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi atas dikabulkannya permohonan pembinaan terhadap 6 pelaku judi online tanpa unsur apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *