Wecarejatim.com, Sidoarjo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Kabupaten Sidoarjo, mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang, Rabu (28/01/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa. Agenda pembacaan dakwaan disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo.
I Gede Indra menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,9 miliar.
Selain itu, jaksa telah memeriksa ratusan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap adanya 12 paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp1 miliar yang pelaksanaannya tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Pekerjaan tersebut justru dilaksanakan melalui sistem penunjukan langsung.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap para terdakwa. Dua terdakwa, yakni Hasan Mustofa dan Syahron, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi.
Sementara dua terdakwa lainnya, Yayan dan Umam, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Majelis Hakim kemudian mengetok palu dan menetapkan sidang lanjutan pada 4 Februari 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi bagi terdakwa yang mengajukan perlawanan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Dieky, menegaskan bahwa kemungkinan munculnya tersangka baru masih terbuka dan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Untuk tersangka baru, masih menunggu fakta persidangan,” tegas Dieky kepada awak media.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi karena menilai terdapat kekeliruan dalam dakwaan jaksa.
“Perlawanan atau eksepsi itu merupakan hak kami yang diatur dalam undang-undang. Kami menilai ada kekeliruan yang tidak menyentuh pokok perkara. Soal kemungkinan tersangka baru, tentu nanti akan ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.








